FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Inventarisasi hutan merupakan sebagai metode untuk mengumpulkan data mengenai tutupan hutan, spesies pohon, sumber daya non-kayu, dan layanan ekosistem yang lebih luas yang disediakan oleh hutan. Dalam rangka pengembangan regulasi mengenai inventarisasi kehutanan melalui surat keputusan menteri, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pokja Inventarisasi Hutan Nasional 2.0 (IHN 2.0), dan didukung FORCLIME, mengadakan diskusi pada tanggal 13 September 2024 di Jakarta, dan dihadiri oleh anggota Pokja yang merupakan perwakilan dari lima Direktorat di PKTL. Pertemuan ini, dipimpin oleh Ketua Pokja Inventarisasi Hutan Nasional, Hanifah Kusumaningtyas, S.Hut., M.S.E., bertujuan untuk menyusun kerangka hukum sebagai dasar pelaksanaan Panduan Teknis IHN 2.0 dalam bentuk surat keputusan menteri, yang kemudian akan melengkapi Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Inventarisasi Hutan Nasional 2.0 (IHN 2.0) merupakan pendekatan baru terhadap inventarisasi hutan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan data yang terus meningkat dalam pengelolaan hutan modern. Seiring dengan berkembangnya kebijakan pengelolaan hutan, permintaan akan informasi di luar volume kayu, seperti stok karbon hutan dan data penting lainnya, telah meningkat. IHN 2.0 mencakup berbagai tipe hutan seperti Hutan Adat dan Hutan Hak, serta sumber daya hutan bukan kayu dan faktor sosial ekonomi yang terkait dengan masyarakat hutan. Inventarisasi hutan akan beralih dari skala nasional menjadi pengelolaan di tingkat provinsi, yang mencerminkan desentralisasi tanggung jawab pengelolaan hutan.
IHN 2.0 bertujuan untuk memperbarui dan meningkatkan metode serta teknologi yang digunakan dalam inventarisasi hutan guna memastikan bahwa data yang diperoleh lebih akurat, mutakhir, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan data dan informasi tentang sumber daya hutan, yang pada akhirnya mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Setelah pertemuan ini, draf surat keputusan menteri mengenai inventarisasi kehutanan nasional akan difinalkan, selain itu, Petunjuk Teknis IHN 2.0 juga akan disempurnakan. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Fadhilatunnisa Nurhadiza, Advisor junior bidang pengelolaan hutan lestari
Mohammad Rayan, Advisor teknis lintas bidang dan pengelolaan konflik
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, kebijakan kehutanan dan perubahan iklim
Taman Hutan Raya atau Tahura, menurut Undang-undang No. 50 tahun 1990, adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Tahura merupakan kawasan konservasi yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Taman Hutan Raya Sulawesi Tengah (Tahura Sulteng) terletak di Kabupaten Sigi dan Kota Palu, sehingga pengelolaannya berada pada pemerintah provinsi, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UTPD) Tahura Sulteng. Tujuan pengelolaan Tahura Sulteng adalah untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi pusat koleksi tumbuhan dan satwa, sehingga menjadi kawasan yang dapat dibanggakan masyarakat Sulawesi Tengah. Tahura ini memiliki keanekaragaman flora dan fauna. Terdapat vegetasi 159 jenis (pepohonan 100 jenis; rerumputan 13 jenis; liana, strangler, efifit, saprofit dan parasit 22 jenis; dan palma 5 jenis). Jenis dominan di kawasan ini adalah cendana (Santalun album) dan biti (Vitex cofassus). Sementara itu, fauna yang dapat ditemukan di kawasan Tahura Sulteng terdiri atas mamalia, aves, reptilia dan amfibia. Pada tahun 2021 kawasan Tahura Sulteng mengalami pengurangan seluas 1.933 Ha, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, sehingga saat ini luasnya menjadi 5.195 Ha.
Dalam rangka menyempurnakan dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Tahura Sulteng 2025-2034, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Ibu Zulfiany, S.Hut., M.Si., mengadakan tinjauan publik pada tanggal 12 September 2024 di Desa Ngatabaru di Kabupaten Sigi. Kegiatan ini, didukung FORCLIME, dihadiri oleh warga dan aparat Kecamatan Mantikulore di Kota Palu dan Kecamatan Sigi Biromaru di Kabupaten Sigi, serta aparat yang bertugas melaksanakan ketertiban dan keamanan di wilayah pedesaan, yaitu Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BhayangBhabinkamtibmas).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Desa Ngatabaru berharap UPTD Tahura Sulteng, selaku pengelola, dapat mempertahankan luasan yang ada saat ini. Usulan lainnya, disampaikan FORCLIME, untuk memasukkan pengarusutamaan gender ke dalam dokumen RPJP yang mengacu kepada Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang diterjemahkan dalam P.31 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender dalam setiap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Sehingga dokumen RPJP Tahura Sulteng menjadi dokumen perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Tindak lanjut setelah mendapat masukan melalui kegiatan tinjauan publik ini, UPTD Tahura Sulteng akan memformulasikan saran dan masukan dari peserta pada pertemuan tersebut ke dalam Dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Tahura Sulteng, serta berkonsultasi dengan pihak terkait, salah satunya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Muhammad Yusuf, Advisor, Perhutanan Sosial dan Pengelolaan Hutan Lestari
Ismet Khaeruddin, Advisor Senior, Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Koordinator Provinsi Sulawesi Tengah
Menindaklanjuti proses penyusunan tinjauan berkala yang telah dilakukan melalui beberapa pertemuan, Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan (FKKP) Cagar Biosfer Lore Lindu, mengadakan pertemuan dengan seluruh anggotanya pada tanggal 10 September 2024 di kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan ini, didukung FORCLIME, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM., bertujuan untuk:
- Menyampaikan hasil penyusunan Dokumen Tinjauan Berkala Cagar Biosfer Lore Lindu kepada seluruh anggota FKKP Cagar Biosfer Lore Lindu.
- Memberikan informasi mengenai kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing anggota FKKP Cagar Biosfer Lore Lindu.
- Memberikan pemahaman mengenai visi Cagar Biosfer Lore Lindu kepada semua anggota FKKP Cagar Biosfer Lore Lindu.
- Menyerahkan Dokumen Tinjauan Berkala Cagar Biosfer Lore Lindu secara langsung kepada Prof. Dr. Ir. Maman Turjaman, DEA selaku Ketua Komitee Nasional Program Man and the Biosphere-United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation (MAB-UNESCO) Indonesia.
Hasil dari kegiatan ini adalah dokumen draft akhir Tinjauan Berkala Cagar Biosfer Lore Lindu, yang kemudian akan dibahas bersama dalam suatu pertemuan yang diorganisasikan oleh Komite Nasional Program MAB-UNESCO Indonesia pada pertengahan September 2024. Pertemuan tersebut nantinya akan mengundang enam cagar biosfer lainnya, selain Cagar Biosfer Lore Lindu, yang juga dalam proses penyelesaian dokumen tinjauan berkala, diantaranya: Cagar Biosfer Taka Bonerate, Cagar Biosfer Leuser, Cagar Biosfer Siberut, Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru-Arjuno, Cagar Biosfer Komodo, Cagar Biosfer Tanjung Puting. Dokumen final kemudian akan disampaikan kepada MAB-UNESCO, melalui Komite Nasional MAB-UNESCO Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Arif Hidayat, Advisor Junior bidang Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati
Ismet Khaeruddin, Advisor Senior, Keanekaragaman Hayati dan Koordinator Provinsi Sulawesi Tengah
Didukung oleh: | |