Strategi Indonesia Untuk Memerangi Perubahan Iklim
Pada bulan Oktober 2007, pemerintah membuat Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim (RAN-PI, 2007), yang bertujuan untuk mencapai ekonomi berkarbon rendah dalam jangka panjang dan mengubah kawasan hutan dari sumber emisi CO2menjadi "tempat pengendapan karbon".
Sejak itu Indonesia telah mengumumkan target pengurangan emisi sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan dengan "bisnis seperti biasa" dan telah mulai mengintegrasikan perubahan iklim kedalam perencanaan pembangunan, menyusun "Tanggapan Indonesia terhadap Perubahan Iklim" serta "roadmap" sektor-spesifik dan rencana tindakan mitigasi.
Sebagian besar pengurangan emisi gas rumah kaca harus berasal dari sektor hutan dan pembatasan lebih lanjut konversi hutan dan lahan gambut. Oleh karena itu mengatasi pendorong deforestasi menjadi prioritas dalam Strategi Nasional pada Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) di Indonesia.
Kementerian Kehutanan akan menyusun kerangka kelembagaan untuk skema REDD Indonesia termasuk peraturan, Referensi Level Emisi (REL), sistim Pengawasan, Pelaporan dan Verifikasi pengurangan emisi (MRV), sistem akuntansi karbon nasional dan mekanisme distribusi pembayaran REDD.