FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Sejak terbitnya Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkgan Hidup dan Kehutanan No. 08 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sorong Selatan berinisiatif menyusun dokumen revisi rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPHJP) dan peta rencana pengelolaannya. Untuk mendukung inisiatif tersebut, FORCLIME mendukung Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan KPHP Sorong Selatan melakukan pengumpulan data primer di lapangan selama bulan Oktober–November 2021. Kegiatan survei kondisi sosial, ekonomi dan budaya dilakukan selama 11 hari mulai tanggal 27 Oktober sampai 8 November 2021. Sedangkan survei kondisi biogeofisik dilakukan selama 18 hari mulai tanggal 27 Oktober sampai 13 November 2021.
Data primer tersebut akan digunakan untuk menyusun dokumen revisi RPHJP KPHP Sorong Selatan. Pihak KPH telah merencanakan serangkaian kegiatan lanjutannya meliputi kegiatan diskusi terfokus (FGD), konsultasi publik, analisis tata hutan, dan penyusunan dokumen (revisi RPHJP). Salah satu pendekatan terbaru adalah dokumen RPHJP tersebut akan diunggah ke dalam sistem daring di laman situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk informasi yang lebih lanjut, silakan hubungi:
Melanesia Brigite Boseren, Advisor Junior bidang penghidupan (livelihood) pedesaaan, pengelolaan dan konservasi hutan
Nita Yohana, Advisor bidang pengelolaan hutan lestari dan koordinator Provinsi Papua Barat
Mohammad Sidiq, Manajer bidang strategis, pengelolaan hutan lestari dan koordinator Provinsi Papua dan Papua Barat
Sejak tahun 2014, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) mengembangkan Program Bakti Rimbawan (BR) sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan SDM di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sampai tahun 2019, realisasi jumlah tenaga BR yang pernah ditugaskan di KPH sebanyak 2.594 orang. Berdasarkan data terakhir, kini hanya tinggal 1.068 Bakti Rimbawan yang aktif bekerja di lapangan. Meskipun jumlah tenaga yang sampai saat ini masih bertahan tergolong kecil, hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh BP2SDM menunjukkan bahwa tenaga Bakti Rimbawan memiliki kontribusi yang cukup besar bagi operasionalisasi KPH di lapangan.
Dengan akan berakhirnya Program Bakti Rimbawan pada tahun 2021, BP2SDM melakukan evaluasi terhadap program tersebut, yang hasilnya disampaikan dalam lokakarya pada 14 Oktober 2021 secara daring dan luring di Jakarta. Lokakarya yang didukung oleh FORCLIME ini dibuka oleh Dr. Ir. Iwan Setiawan, M.Sc., Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Evaluasi SDM Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari hasil kajian dan evaluasi, ada beberapa tantangan dan kendala dalam pelaksanaan program Bakti Rimbawan, sebagai berikut:
1. Keterbatasan SDM baik yang ada di pusat maupun daerah.
2. Ketidakjelasan masa depan menjadi demotivasi bagi tenaga BR yang bertugas di lapangan.
3. Kewenangan KPH semakin terbatas sebagai lembaga pengelolaan hutan di tingkat tapak.
Hasil kajian juga menunjukkan bahwa hanya ada 7 dari 25 provinsi yang memiliki kemampuan untuk melanjutkan pembiayaan tenaga Bakti Rimbawan. Ketujuh propinsi itu adalah: Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara – dari hasil kajian telah teridentifikasi Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat, namun proses konsultasi di daerah belum selesai. Dengan demikian, hanya 20-30% yang siap melanjutkan Program Bakti.
Salah satu keluaran dari hasil evaluasi terhadap Program Bakti Rimbawan adalah skenario exit strategy, yaitu:
1. Skenario jangka pendek (bersifat afirmatif), melimpahkan 32% BR ke Pemda untuk menjadi tenaga honorer KPH dan 68% sisanya direalokasikan ke unit kerja KLHK sebagai tenaga honorer.
2. Skenario jangka menengah (bersifat kompetitif), mempersiapkan tenaga Bakti Rimbawan menjadi pegawai tetap (ASN) KPH, melalui mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
3. Skenario jangka panjang (bersifat fasilitatif), menyusun rencana aksi daerah dalam hal pemenuhan target rasio standar SDM kehutanan di KPH (minimal 25 orang per KPH).
Berdasarkan hasil kajian, untuk menopang masing-masing skenario, BP2SDM perlu melakukan koordinasi dan konsolidasi secara intensif dengan kementerian/lembaga terkait di pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas serta Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, koordinasi juga perlu dilakukan dengan pemerintah daerah, seperti dinas kehutanan dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD), guna merumuskan strategi kebijakan pemenuhan dan pengembangan SDM KPH ke depan. Pemerintah daerah melalu dinas kehutanan atau dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi beserta BKD perlu aktif mengusulkan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pemenuhan kebutuhan SDM di KPH baik melalui formasi ASN maupun melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Wira Hakim, Advisor junior pengembangan kapasitas SDM
Edy Marbyanto, Manajer bidang strategis pengembangan kapasitas SDM
Badan Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BD LHK) Makassar telah diberi mandat untuk mengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Diklat Tabo-tabo sejak tahun 2010. Pengelolaan Hutan Diklat ini cukup menantang karena BD LHK Makassar dituntut untuk dapat menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, di sisi lain sumber daya yang tersedia (SDM, keuangan, dll) relatif terbatas. Menghadapi situasi ini, BD LHK Makassar telah melakukan beberapa strategi, seperti pengembangan jejaring kerja sama, pengembangan kemitraan bersama masyarakat, pengembangan demplot dan lain-lain. Inisiatif pengembangan strategi pengelolaan hutan Diklat ini penting untuk didokumentasikan karena bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi pengelola KHDTK di tempat lain. Oleh karenanya, FORCLIME mendukung inisiatif BD LHK Makassar untuk mendokumentasikannya dalam sebuah publikasi.
Sebagai langkah awal penyusunan buku pembelajaran Pengelolaan Hutan Diklat Tabo-tabo, pada tanggal 21-25 Oktober 2021, BD LHK Makassar bekerja sama dengan FORCLIME telah mewawancarai para pemangku kepentingan yang merupakan perwakilan dari BD LHK Makassar, unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ada di Makassar, SMK Kehutanan Makassar dan Maros, Pokja Perhutanan Sosial Sulawesi Selatan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulusaraung, pemerintah desa dan tokoh masyarakat desa Tabo-tabo serta Kelompok Tani Hutan dampingan BD LHK Makassar.
Hasil wawancara tersebut akan disusun dalam sebuah buku mengenai pembelajaran pengelolaan Hutan Diklat Tabo-tabo. Buku ini diharapkan sudah selesai dan tersedia pada bulan November 2021.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Edy Marbyanto, Manajer bidang strategis, Pengembangan Kapasitas SDM
Didukung oleh: | |