FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Untuk memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam rangka meningkatkan tata kelola hutan, diperlukan pedoman yang memberi arahan untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan para pihak terkait dalam mengelola sumber daya alam. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, didukung FORCLIME, mengundang KPH di Kalimantan Barat (KPH Kubu Raya dan KPH Mempawah), dan mitra pembangunan yang berkegiatan di provinsi tersebut untuk membahas dan menyiapkan peta jalan (roadmap) operasionalisasi KPH di Kalimantan Barat pada 13 Maret 2020 di Pontianak. Roadmap KPH adalah dokumen yang akan memandu KPH untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan, yang juga berfungsi sebagai arahan bagi pemangku kepentingan terkait lainnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan hutan.
Di akhir pertemuan, para peserta menyetujui garis besar peta jalan KPH, selain itu, juga sepakat untuk memanfaatkan Forum KPH untuk mensinergikan dan menyelaraskan rencana-rencana bersama, serta menempatkan Sekretariat KPH di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Jumtani, Koordinator Provinsi Kalimantan Barat
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan hutan, pemerintah provinsi Kalimantan Barat mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang prosedur kerja sama dalam pemanfaatan hutan, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kalimantan Barat No. 8/2019. Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam mengelola hutan di wilayahnya. Diskusi dilakukan pada 12 Maret 2020 di Pontianak. Perwakilan dari badan pemerintah provinsi (Biro Hukum, Badan Keuangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPH di Kalimantan Barat), Unit Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHP, BPDAS), akademisi, mitra pembangunan (proyek UNDP dan ADB) hadir pada pertemuan tersebut.
Hasil pertemuan adalah rancangan peraturan gubernur, yang selanjutnya akan dibahas dengan pemangku kepentingan yang lebih luas.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Jumtani, Koordinator Provinsi Kalimantan Barat
Dalam rangka mempersiapkan pemasaran yang lebih luas, secara nasional atau internasional, kopi perlu disertifikasi. Sebelum proses sertifikasi, benih kopi harus didaftarkan ke Kementerian Pertanian (Kementan). Proses sertifikasi biasanya memakan waktu lebih dari tiga tahun. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten Sigi, didukung FORCLIME, mengadakan lokakarya bagi pemangku kepentingan terkait. Acara, yang difasilitasi oleh Institut Karsa, dilaksnakan pada 10 Maret 2020 di Palu, Sulawesi Tengah. Lokakarya ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan cara mengelolanya sehingga proses sertifikasi dapat dipercepat. Lokakarya dihadiri sekitar 39 peserta yang mewakili lembaga-lembaga di bawah pemerintahan kabupaten Sigi, serta lembaga-lembaga lain, seperti LSM lokal, kelompok masyarakat desa.
Selama lokakarya, peserta mendiskusi peran dari para pihak terkait dalam mendukung proses sertifikasi, seperti sebagai berikut:
Registrasi dan pelepasan varietas kopi lokal akan berdampak pada penyediaan benih lokal. Sumber benih lokal yang lebih baik juga dapat mendukung program pemerintah daerah yang saat ini mengalokasikan 25 hektare per desa untuk pengembangan kopi dan kakao. Program ini telah diterapkan sejak 2019.
Sebagai tindak lanjut dari lokakarya ini, para peserta sepakat untuk melengkapi dokumen karakteristik varietas lokal, membentuk kelompok tugas untuk mempersiapkan dan bertanggung jawab atas pelepasan varietas kopi lokal di kabupaten Sigi serta mengadakan pertemuan rutin.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi:
Erus Rusyadi, Advisor teknis
Ismet Khaeruddin, Koordinator Provinsi Sulawesi Tengah
Didukung oleh: | |