FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Dalam rangka memastikan pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dapat berjalan secara sistematis dan dengan target capaian yang jelas, pemerintah provinsi Kalimantan Timur menyusun Peta Jalan (roadmap) Percepatan Pembangunan KPH menuju KPH mandiri. Roadmap KPH, yang dituangkan dalam SK Gubernur No 522/K.269/2018, akan menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mendorong percepatan pembangunan KPH di Kalimantan Timur. Proses pengembangannya didukung oleh mitra-mitra pembangunan (GIZ, Global Green Growth Institute, The Nature Conservancy, WWF-Indonesia dan Dewan Daerah Perubahan Iklim) di Kalimantan Timur, melalui KPH Center sebagai platform kordinasi dan konsolidasi pembangunan KPH.
Peta Jalan KPH berisi arah pelaksanaan, strategi, program dan rencana aksi percepatan pembangunan KPH untuk menuju KPH mandiri. Termasuk didalamnya pengembangan sarana prasarana, investasi, sumber daya manusia, pemantauan, pengawasan dan pembinaan. Selain itu, Peta Jalan ini juga memberikan panduan kriteria dan indikator KPH mandiri berdasarkan tugas pokok dan fungsi KPH.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Tunggul Butarbutar, Koordinator Provinsi Kalimantan Timur
Supriyanto, Advisor teknis bidang pengelolaan hutan berkelanjutan
Dalam rangka mendukung kemandirian Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan Pelatihan Dasar Kewirausahaan bagi KPH pada tanggal 30 Juli-3 Agustus 2018 di Tarakan, Kalimantan Utara. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mengidentifikasi potensi usaha, melakukan analisis rantai nilai dan menyusun rencana usaha. 25 peserta mewakili lima KPH, Kelompok Tani Hutan yang sudah memperoleh izin Perhutanan Sosial, Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Samarinda, Ditjen Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan LSM setempat. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara dengan FORCLIME dan Forum KPH Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam pelatihan ini, peserta berlatih melakukan wawancara mengenai rantai nilai bisnis dengan beberapa pemangku kepentingan, termasuk pengusaha minyak kayu putih, pedagang udang, pengusaha sarang burung walet, dan pengusaha ekowisata buah. Rangkaian akhir pelatihan ini adalah mengunjungi industri minyak kayu putih yang sedang dirintis pengembangannya oleh KPH Tarakan.
Pelatihan ini akan ditindaklanjuti dengan pendampingan menyusun rencana bisnis, serta pelatihan lanjutan mengenai wirausaha pada bulan Oktober 2018.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Mohammad Sidiq, Koordinator Provinsi Kalimantan Utara
Edy Marbyanto, Manajer Strategis bidang Pengembangan SDM
Sebagai upaya pengelolaan hutan desa yang lebih baik, masyarakat desa Menua Sadap, Kalimantan Barat, membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial* (KUPS). Peresmian pembentukan KUPS dilakukan pada tanggal 30 Juli di dusun Karangan Bunut, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. KUPS dibentuk berdasarkan potensi sumber daya hutan yang ada agar setiap kelompok yang terbentuk tersebut memiliki tanggung jawab atas usahanya dan mudah dievaluasi. Hutan Desa Menua Sadap membentuk enam kelompok usaha: Madu, agroforestri, ekowisata, kain tenun dengan pewarna alami, kerjinan rotan dan perikanan. Kelompok-kelompok usaha ini akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang termuat dalam Rencana Pengelolaan Hutan Desa.
Pembentukan kelompok usaha ini didukung oleh FORCLIME, yang selanjutnya akan memberi dukungan berupa pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan rencana kerja FORCLIME.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Petrus Derani, Advisor teknis bidang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
*Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan di mana masyarakat setempat secara aktif berpartisipasi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka serta melindungi hutan yang mendukung kehidupan mereka. Melalui program perhutanan sosial, masyarakat terlibat dalam proses pengelolaan hutan: perencanaan, pemanfaatan dan pemasaran. Masyarakat memiliki hak untuk mengelola kawasan hutan dengan persyaratan tertentu.
Didukung oleh: | |