FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur didukung oleh FORCLIME, The Nature Conservancy (TNC) dan The Borneo Initiative (TBI) menyelenggarakan pembekalan dan penyegaran bagi pengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, KPH Malinau (Kalimantan Utara) dan KPH Kapuas Hulu (Kalimantan Barat) tentang konsep dan kebijakan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pada tanggal 19-20 Oktober 2016 di Samarinda. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari KPH di Kalimantan Timur, KPH Kapuas Hulu, KPH Malinau, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Kalimantan Timur, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Samarinda.
Nara sumber pada pertemuan tersebut termasuk Rudi Pryanto (Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Bambang Wahyudi (TNC), Iwan K. Permadi (TBI), Tunggul Butarbutar (FORCLIME), M. Fajar (Peterson Control Union), Prof. Soeyitno Soedirman (Praktisi PHPL).
Kesadaran untuk melakukan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) perlu dimiliki oleh seluruh jajaran yang terlibat dalam pengelolaan hutan. Kesadaran tersebut meliputi berbagai aspek, termasuk aspek kepatuhan terhadap peraturan perundangan, aspek produksi, aspek lingkungan, aspek sosial, dan juga dari aspek strategi bisnis.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Tunggul Butarbutar, Manajer bidang Strategis, Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Suprianto, Adviser Teknis, Pembangunan KPH
FORCLIME melanjutkan kerja sama dan pengembangan kapasitas terkait dengan pengelolaan hutan lestari melalui sertifikasi hutan (SVLK/PHPL/FSC) di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berau Barat bersama dengan The Borneo Initiative (TBI) dan The Nature Conservancy (TNC). Tim gabungan ini melakukan kunjungan lapangan di tiga konsesi hutan yang berada dalam wilayah KPH Berau Barat pada tanggal 28 September hingga 7 Oktober 2016. Ketiga konsesi hutan yang dikunjungi adalah PT. Utama Damai Timber (UDIT), PT. Wana Bhakti Utama (WBPU) dan PT. Aditya Kirana Mandiri (AKM).
Pelaksanaan pengelolaan hutan lestari dan pembangunan KPH dilakukan bersama secara intensif bersama dengan lembaga sertifikasi yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dan pihak swasta. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan termasuk pelatihan teknis, kajian dampak sosial dan partisipasi masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut, yang tujuannya untuk mendapatkan sertifikasi hutan, sedang dimonitor dan disupervisi oleh tenaga ahli bidang sertifikasi hutan. Pemberian sertifikasi hutan sangat tergantung dari perkembangan konsesi hutan dan pengalamannya dalam pengelolaan hutan lestari, proses untuk mendapatkan sertifikasi pengelolaan hutan lestari bervariasi pada masing-masing perusahaan. Beberapa faktor penentu adalah pengalaman dan investasi awal (misalnya hutan dan infrastruktur awal di hutan produksi alam), artinya ada perbedaan utama terkait dengan durasi operasionalisasi konsesi hutan; beberapa sudah beroperasi lebih dari 30 tahun, sementara konsesi lainnya baru mulai lima tahun yang lalu.
Dalam hal operasionalisasi hutan dan pembalakan rendah dampak untuk mengurangi emisi (Reduced Impact Logging to reduce emissions - RIL-C), ketiga konsesi tersebut telah menerima pelatihan penuh mengenai RIL. Hasil dari kegiatan ini adalah paling tidak terjadi pengurangan emisi 25% pada wilayah seluas 136,000 ha, menurut metoda Verified Carbon Standard (VCS) yang dinyatakan oleh TNC.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Tobias Goedde, Manajer bidang Strategis, Pengelolaan Hutan Lestari
Suprianto, Advisor Teknis Pembangunan KPH, Kantor Berau
Telah terbit buku baru dengan judul "Safeguards Information System for REDD+ in Indonesia – Moving Towards an Operational SIS-REDD+" pada bulan September 2016. Publikasi ini disusun oleh divisi REDD+ di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan FORCLIME.
Sejak 2011, FORCLIME dan KLHK telah bekerja sama menyusun Safeguards Information System REDD+ (SIS-REDD+) di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam keputusan UNFCCC pada COP 16 di Cancun, dan untuk memastikan dampak negatif minimum pada masyarakat dan lingkungan dari kegiatan yang terkait REDD+. Melalui proses multi-stakeholder tujuh pengamanan Cancun diterjemahkan ke dalam konteks Indonesia. Hal ini termasuk analisis pengamanan terkait instrumen yang ada di Indonesia (seperti kebijakan, peraturan dan praktik), diikuti dengan penyusunan Prinsip, Kriteria dan Indikator (PCI) untuk SIS-REDD+. Selanjutnya, dikembangkan alat penilaian untuk pelaksana REDD+ untuk mengukur kepatuhan dengan upaya perlindungan PCI REDD+. Selain itu dibangun web-platform untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan SIS REDD+. Kemudian SIS REDD+ diujicobakan penerapannya di tingkat sub-nasional di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Jambi. Langkah selanjutnya adalah perluasan operasionalisasi SIS-REDD+ di seluruh Indonesia, dan penyusunan kerangka payung hukum untuk pelaksanaan SIS-REDD+.
Untuk mendiseminasikan pengalaman-pengalaman berharga dan pembelajaran bagi penggiat REDD+ yang lebih luas, baik di Indonesia maupun internasional, Divisi REDD+ KLHK dan FORCLIME bersama-sama menyusun buku berjudul "Safeguards Information System for REDD+ in Indonesia – Moving Towards an Operational SIS-REDD+".
Buku ini dapat diunduh melalui website FORCLIME: Media and Publication
For further information, please contact:
Nina-Maria Gaiser, FORCLIME Junior Advisor.
Didukung oleh: | |