FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Masyarakat di desa Menua Sadap dan Pulau Manak, Kabupaten Kapuas Hulu, merayakan tercapainya perjanjian batas desa administratif di kedua desa tersebut pada tanggal 22 Maret lalu. Perayaan dilakukan melalui upacara adat khusus untuk melambangkan berakhirnya sengketa batas yang telah berlangsung lama. Acara peresmian batas demarkasi pertama tersebut diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang telah memainkan peran penting dalam memfasilitas proses mediasi. Selama proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan ini dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat Working Group Tenure (WGT) dan program GIZ Hutan dan Perubahan Iklim (FORCLIME). Di dalam acara peresmian batas desa, juga hadir perwakilan kunci dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lembaga pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan tokoh masyarakat serta anggota masyarakat di kedua desa tersebut. Masing-masing perwakilan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam mencapai kesepakatan batas desa.
Batas administrasi yang jelas merupakan prasyarat penting bagi sebuah desa untuk menerima dana desa dari pemerintah. Namun, karena tumpang tindih penggunaan lahan adat yang telah berlangsung lama antara Dayak Iban dan Dayak Embaloh, konflik batas desa tidak bisa diselesaikan di masa lalu. Beberapa upaya mediasi telah dilakukan oleh berbagai organisasi masyarakat sebelumnya, namun baru sekarang, dengan dukungan multi-stakeholder dari WGT, FORCLIME, pemerintah kecamatan, dan tentu saja kedua komunitas desa yang berkonflik, telah dicapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Proses mediasi dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu: penilaian bersama terhadap situasi yang ada dan pembentukan tim mediasi di masing-masing desa; penentuan status demografi dan batas desa; pemetaan partisipatif pada wilayah dengan status yang tidak jelas; pembahasan hasil pemetaan antara semua pemangku kepentingan yang relevan dan penetapan final atas batas desa; dan akhirnya penandatanganan perjanjian resmi atas batas desa.
"Kami sangat berterima kasih atas penetapan batas desa hari ini, dengan demikian pemerintahan desa telah menjadi lengkap", kata pak Husin, Kepala Desa Menua Sadap. Sekretaris Kabupaten Kapuas Hulu mengingatkan para peserta yang hadir di acara tersebut bahwa "batas-batas desa yang telah disepakati tidak untuk ditolak tetapi harus diikuti bersama. Apabila batas desa tidak jelas, maka akan berpengaruh besar terhadap ketersediaan dana desa”. Karena itu ia menekankan" komitmen bersama" diperlukan untuk "mendukung keberhasilan pembangunan di masing-masing desa".
Langkah selanjutnya adalah menyerahkan peta desa final secara resmi kepada pemerintah kabupaten. Saat ini WGT dan FORCLIME sedang membahas kegiatan tambahan yang dapat dilakukan bersama dengan Kabupaten Kapuas Hulu, termasuk penyusunan mekanisme resolusi konflik di daerah. Para pihak di kabupaten menyambut baik inisiatif ini, selain untuk mencapai keberhasilan dalam menangani konflik antara masyarakat adat, mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan konflik di atas tingkat desa masih perlu disusun di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Nina-Maria Gaiser, Junior Advisor GIZ FORCLIME, or Asep Firdaus, Advisor WGT
Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau bersama dengan GIZ FORCLIME kerja sama teknis (TC) dan kerja sama finansial (FC) mengadakan pertemuan koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perubahan Iklim Kabupaten Malinau pada tanggal 22 Maret di kantor Pemda Kabupaten Malinau. Tujuan pertemuan ini selain membahas draft SK Tim Teknis MRV (monitoring, reporting, verification) juga mendiskusikan strategi pengembangan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) tingkat provinsi. Hadir dalam pertemuan ini adalah Pemda Provinsi Kalimantan Utara, Pemda Kabupaten Malinau, dan perwakilan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malinau, serta organisasi yang mempunyai kegiatan di Malinau (WWF, FORCLIME TC dan FC).
Salah satu hasil diskusi dalam pertemuan koordinasi ini adalah membangun protocol komunikasi antara tim teknis kabupaten dan provinsi terkait dengan penyusunan RAD GRK.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Ali Mustofa, Adviser, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) ;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengundang para pihak di provinsi tersebut untuk berpartisipasi dalam Konsultasi Publik Regional Kalimantan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Acara yang diselenggarakan di Pontianak pada 22 Maret ini diadakan oleh KLHK bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), WWF-Indonesia, Fauna & Flora International (FFI) Indonesia Program, Yayasan Titian, dan GIZ-FORCLIME.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan antar Lembaga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ilyas Asaad, menyampaikan, “Upaya revisi UU No. 5/ 1990 ini telah diinisiasi sejak tahun 2003. ”Untuk memudahkan perumusan revisi UU ini, KLHK telah membentuk Tim Penyusun RUU yang terdiri dari berbagai pihak,” lanjut Ilyas Asaad. Tim Penyusun RUU telah menghasilkan Dokumen Naskah Akademik dan draft RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem. Tim Penyusun telah melakukan serangkaian konsultasi publik di beberapa region, yaitu: Jawa (Jakarta), Sumatera (Medan), Sulawesi (Makasar) dan Papua (Jayapura).
Sejak UU No. 5/1990 pertama kali diundangkan 26 tahun yang lalu, Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan. Untuk itu, UU tersebut perlu direvisi untuk dapat mengakomodasi praktik-praktik pengelolaan dan konservasi sumber daya alam, terutama terkait dengan partisipasi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam serta mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam perubahan peraturan tersebut. Selain itu, undang-undang ini juga belum mengatur sumber daya genetik yang merupakan potensi keanekaragaman hayati, yang juga harus menjadi obyek konservasi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Ismet Khaeruddin, Manajer bidang strategis, Keanekaragaman Hayati dan Manajemen Kawasan Lindung, FORCLIME
Hayunieta, BKSDA Kalimantan Barat
Albertus Tjiu, WWF-Indonesia
Didukung oleh: | |