FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Hutan Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas 16.732.065,18 hektare, dengan luas daratan 12.734.691,75 hektare. Berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur, luas kawasan hutan adalah 8.380.308 hektare dan Areal Penggunaan Lain/Kawasan Budidaya Non Kehutanan seluas 4.319.137 hektare. Kalimantan Timur memilliki hutan dengan karakteristik khusus yaitu hutan tropis humida, yang terdiri dari beragam tipe hutan diantaranya hutan pantai, hutan dipterocarpa dataran rendah hingga hutan pegunungan yang terbagi dalam lima ekosistem, yaitu: rawa air tawar atau riparian, karst, hutan kerangas, mangrove, dan rawa gambut.
Berdasarkan rancang bangun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan setelah pemekaran wilayah provinsi, terdapat 18 unit KPH Produksi, 2 unit KPH Lindung, 1 unit KPH Konservasi Provinsi, 1 unit KPH Konservasi Kabupaten, dan 5 kawasan konservasi.
Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur
Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) merupakan rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah provinsi untuk jangka waktu 20 tahun. RKTP meliputi seluruh aspek pengurusan hutan yang mencakup perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, dan pengawasan. Karena bersifat jangka panjang, maka RKTP memuat arahan makro yang bersifat indikatif.
RKTP Provinsi Kalimantan Timur 2011-2030 sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tahun 2012. Namun adanya perkembangan pembangunan daerah dan kehutanan yang sangat dinamis, serta terbitnya berbagai kebijakan yang menyangkut keruangan dan kebijakan pengelolaan hutan secara umum menuntut penyelarasan dan penyesuaian rencana jangka panjang tersebut. Beberapa aspek mendasar yang mendorong kebutuhan perubahan RKTP ini adalah:
Revisi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur disahkan melalui Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2018. Proses Penyesuaian Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi ini dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur atas dukungan mitra-mitranya, termasuk GIZ dan Global Green Growth Institute (GGGI).
Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur dibatasi pada pengelolaan kehutanan pada kawasan hutan dalam rentang waktu tahun 2011-2030. RKTP Kalimantan Timur disusun dengan maksud agar dapat memberikan arah pengurusan hutan ke depan untuk dapat mengembalikan potensi multi-fungsi dari hutan dan kawasan hutan serta pemanfaatannya secara lestari bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya rakyat Kalimantan Timur, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan pemeliharaan lingkungan global.
Tujuan RKTP Kalimantan Timur adalah:
Dukungan FORCLIME
FORCLIME Kerja Sama Teknis (TC Module) berperan aktif dalam proses penyusunan dokumen revisi RKTP 2011-2030, mulai dari persiapan (rapat koordinasi, rapat pembahasan); mengadakan konsultasi publik; menyediakan tenaga ahli (ahli GIS untuk melakukan analisis spasial, konsultan untuk membantu proses penulisan dan penyuntingan); memfasilitasi proses penetapan peraturan gubernur; dan mencetak dokumen RKTP. Selain itu, FORCLIME juga membantu proses sosialisasi Peraturan Gubernur terkait No.55 Tahun 2018 tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.19 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2011-2030 kepada para pihak terkait.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Suprianto, Advisor Teknis Pengelolaan Hutan Lestari
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, Kebijakan Kehutanan
Kasmiyati, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
Didukung oleh: | |