FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Taman Hutan Raya Bukit Soeharto
Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1231 tahun 2017, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto memiliki luas 64.814,98 hektare. Wilayahnya berada dibawah administrasi pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, pengelolaan Tahura Bukit Soeharto dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Bukit Soeharto, sesuai dengan Pergub Kalimantan Timur No 101 Tahun 2016.
Sejarah Kawasan
1982 | SK Menteri Pertanian No.818/ Kpts/Um/II/1982 | Areal hutan seluas 27.000 hektare ditetapkan sebagai Hutan Lindung (HL) Bukit Soeharto. |
1987 | SK Menteri Kehutanan No. 245/Kpts-II/1987 | Luas hutan wisata alam Bukit Soeharto menjadi ± 64.850 hektare. |
1990 | Selesai dilakukan Tata Batas oleh BIPHUT Wilayah IV Samarinda dengan luas 61.850 hektare. | |
1991 | SK Menteri Kehutanan No. 270/Kpts-II/1991 | Ditetapkan sebagai Hutan Wisata Bukit Soeharto seluas 61.850 hektare. |
2004 | SK Menteri Kehutanan No.419/Menhut-II/2004 | Ditetapkan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dengan luas 61.850 hektare. |
2009 | SK Menteri Kehutanan No. 577/Menhut-11/2009 | Perubahan luas Tahura Bukit Soeharto menjadi 67.766 hektare |
2017 | Keputusan Menteri Kehutanan 1231 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 577/Menhut-11/2009 | Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas 64.814,98 hektare, terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. |
Sumber: Dokumen Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur periode 2019-2028
Di dalam Tahura Bukit Soeharto ditetapkan tiga Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yaitu:
(1). KHDTK Penelitian Samboja seluas 3.504 hektare, yang kemudian dikembangkan menjadi Balai Penelitian Teknologi Perbenihan berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan No. 201/MENHUT-II/2004);
(2). KHDTK Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kehutanan Samarinda seluas 4.310 hektare ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan. No. 8815/Kpts-II/2002); dan
(3). KHDTK Pusat Penelitian Hutan Tropis Lembab (PPHT) Universitas Mulawarman seluas 20.271 hektare menurut SK Menteri Kehutanan No. 160/Menhut-II/2004.
Dengan ditetapkan sebagai Taman Hutan Rakyat, kawasan hutan Bukit Soeharto harus dikelola berdasarkan kaidah pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), yakni mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam).
Dengan demikian, dalam pengelolaannya, Tahura Bukit Soeharto dibagi ke dalam blok-blok pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional Dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam. Selain itu, pembagian blok juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Nomor: P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016. Pembagian blok-blok pengelolaan disesuaikan dengan kondisi fisik, sosial ekonomi dan budaya masyarakat. Penataan blok pengelolaan Tahura Bukit Soeharto menjadi arahan dalam menyusun rencana pengelolaan jangka panjang (RPJP) untuk 10 tahun kedepan.
Untuk itu, disusun dokumen penataan blok pengelolaan Tahura Bukit Soeharto dengan tujuan sebagai berikut:
Dokumen penataan blok pengelolaan Tahura Bukit Soeharto mencakup hal-hal sebagai berikut:
Dukungan FORCLIME
FORCLIME Kerja Sama Teknis (TC Module) berperan aktif dalam proses penyusunan dokumen bloking TAHURA Bukit Soeharto, mulai dari persiapan (rapat koordinasi, rapat pembahasan); mengadakan konsultasi publik; menyediakan tenaga ahli (ahli GIS untuk melakukan analisis spasial, ahli untuk membantu proses penulisan dan penyuntingan); memfasilitasi penilaian dokumen oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam), peningkatan kapasitas staf Tahura Bukit Soeharto melalui coaching clinic penyusunan dokumen perencanaan. Selain itu, FORCLIME juga terlibat aktif dalam upaya percepatan proses pengesahan seperti mendukung proses perbaikan dokumen pasca penilaian, pengawalan proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, konsultasi publik dan koordinasi.
Langkah Selanjutnya
Dokumen penataan blok pengelolaan Tahura Bukit Soeharto telah disahkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melalui Surat Keputusan No 415/KSDAE/SET/KSA.0/10/2019 tentang Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya akan digunakan sebagai arahan dalam menyusun rencana pengelolaan jangka panjang (RPJP) untuk 10 tahun kedepan.
Dukungan FORCLIME selanjutnya adalah fasilitasi penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Tahura Bukit Soeharto. FORCLIME berkomitmen untuk berperan aktif dalam penyusunannya seperti proses persiapan (rapat koordinasi, rapat pembahasan); mengadakan konsultasi publik; menyediakan tenaga ahli (ahli GIS untuk melakukan analisis spasial, ahli untuk membantu proses penulisan dan penyuntingan); memfasilitasi penilaian dokumen oleh Tim KLHK (Direktorat Kawasan Konservasi), akan terlibat dalam upaya percepatan proses pengesahan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Suprianto, Advisor Teknis Pengelolaan Hutan Lestari
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, Kebijakan Kehutanan
Didukung oleh: | |