Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Komitmen Indonesia untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan diwujudkan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) SDGs Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Pelaksanaan dan pencapaian TPB dilakukan secara partisipatif, yaitu melibatkan semua pihak.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden tersebut, pada tanggal 9 Augustus 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Keputusan Nomor: SK.346/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2019 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan menteri ini bertujuan untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan pencapain Tujuan Pembangunan Berkelanjutan secara terpadu dan terkoordinasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dukungan FORCLIME
Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang didukung oleh FORCLIME, merupakan motor Kelompok Kerja (Pokja) TPB/SDGs. Pokja ini melakukan pertemuan setiap hari Kamis pada bulan Juni sampai September 2018. Pada setiap pertemuan, anggota Pokja mendiskusikan Matriks Target Pencapaian TPB, yang disampaikan oleh dua unit kerja (setingkat Eselon 2). Serial pertemuan tersebut menghasilkan masukan utama bagi draft matriks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan KLHK yang kemudian disusun menjadi Peta Jalan (Road Map) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
FORCLIME Kerja Sama Teknis (TC Module) berperan aktif dalam proses penyusunan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut di atas, mulai dari persiapan hingga penetapannya.
Selanjutnya, FORCLIME akan mendukung Tim Pelaksana, Kelompok Kerja dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2019 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengarusutamakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam rencana pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
Roadmap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penyusunan roadmap (peta jalan) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPB KLHK) merujuk pada dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) TPB 2015-2019, Lampiran Peraturan Kepala Bappenas Nomor 7 tahun 2018. Di dalam RAN tersebut dicantumkan beberapa indikator kegiatan KLHK yang masuk ke dalam tujuh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yaitu Tujuan 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera); Tujuan 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak); Tujuan 9 (Industri, Inovasi dan Infrastruktur); Tujuan 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan); Tujuan 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab); Tujuan 13 (Penanganan Perubahan Iklim); dan Tujuan 15 (Ekosistem Daratan). Di dalam Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan pengampu utama dalam pencapaian Tujuan 12, 13, dan 14 serta sebagai pengampu bersama kementerian lain untuk Tujuan 6 dan 11.
Dalam draft Peta Jalan TPB KLHK, dijelaskan bahwa pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di KLHK merupakan upaya pencapaian kinerja dari seluruh program yang ada dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Pembahasan terhadap pelaksanaan TPB/SDGs KLHK serta kontribusi program KLHK terhadap setiap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diuraikan secara berurutan, baik yang tercantum di dalam RAN TPB/SDGs 2015-2019 maupun yang tidak dimasukkan dalam rencana aksi nasional tersebut.
Langkah selanjutnya
Saat ini, draft Peta Jalan TPB KLHK sudah selesai dan siap untuk ditandatangani oleh Menteri LHK, yang selanjutnya akan disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Untuk kegiatan sosialisasi ini, Biro Perencanaan KLH akan melibatkan FORCLIME-TC dalam pelaksanaannya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Wandojo Siswanto, Manajer bidang Kebijakan Kehutanan
Mohamad Rayan, Adviser Crosscutting Issues and Conflict Management