FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Kementerian Kehutanan melalui Peraturan Menteri Kehutanan No 47 tahun 2011 telah memberikan tugas dan kewenangan kepada Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaksanakan kegiatan terkait dengan Demonstration Activity REDD. Kegiatan yang ditugaskan meliputi: (1) Pengukuran simpanan karbon di kawasan hutan, (2) Persiapan pelaksanaan pemantauan simpanan karbon di kawasan hutan, dan (3) Persiapan pelaksanaan penurunan emisi karbon dari degradasi dan deforestasi kawasan hutan.
Dalam rangka mendukung upaya pengukuran dan monitoring simpanan karbon hutan tersebut, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu bekerja sama dengan GIZ FORCLIME mengadakan Pelatihan Pengukuran dan Pendugaan Simpanan Karbon Hutan di Putusibau pada tanggal 17 – 20 Januari 2012. Keluaran dari pelatihan ini adalah tersedianya sumberdaya manusia yang terampil melakukan pengukuran dan pendugaan simpanan karbon dengan menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Instruktur dan fasilitator pelatihan dari GIZ FORCLIME, Balai Besar Penelitian Dipterkarpa Samarinda dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Kalimantan Barat. Peserta pelatihan ini berjumlah sekitar 22 orang dari berbagai instansi pemerintah, sektor swasta kehutanan dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.
Pada hari pertama, peserta mendapatkan pemahaman dasar mengenai isu pemanasan global serta pentingnya pengurangan laju deforestasi dan degradasi di hutan tropis sebagai salah satu upaya mitigasi perubahan iklim. Peserta juga diberi pemahaman dasar tentang konsep sistem Monitoring, Reporting dan Verification (MRV), konsep inventarisasi hutan, konsep pengukuran dan pendugaan simpanan karbon termasuk pengembangan persamaan alometrik lokal. Hari kedua pelatihan diisi dengan praktek langsung di lapangan untuk mempelajari tehnik dan strategi pengumpulan data lapangan melalui inventarisasi hutan dan karbon serta pengembangan persamaan alometrik. Pada hari ketiga peserta melakukan praktek pengolahan data hasil inventarisasi data di lapangan. Pada hari keempat, peserta diberi penjelasan tentang bagaimana data yang telah diolah, digunakan untuk penghitungan emisi baseline pada suatu wilayah atau kawasan.
Dalam acara penutupan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan pentingnya bagi para pihak terkait di kabupaten untuk mampu melakukan upaya MRV secara akurat dan kredibel. Karena itu menganjurkan kepada para peserta untuk mempraktekkan, mempelajari lebih lanjut serta menyebarluaskan hal-hal yang telah dijelaskan dan dipelajari. Selain itu juga disampaikan perlunya dukungan dari pihak GIZ FORCLIME terkait dengan upaya pengembangan kapasitas lanjutan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Solichin Manuri
Forest Carbon Senior Advisor
solichin.manuri@gmail.com
Sistem pengelolaan hutan modern menyediakan alat-alat dan prosedur pengendalian, perencanaan, pemantauan dan analisis yang canggih. Pembuatan keputusan yang rasional untuk Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan perencanaan tata ruang membutuhkan informasi yang dapat diandalkan, terpercaya dan termutakhir berdasarkan data teknis, ekologi, ekonomi dan sosial. Sistem informasi merupakan instrumen untuk pengambilan keputusan di bidang kehutanan. Ruang lingkup DFRIMS adalah untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan menganalisis data Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang direncanakan dan kawasan hutan kabupaten. Tantangannya tidak hanya untuk menyediakan data yang terus-menerus diperbarui mengenai semua fungsi hutan tetapi juga untuk menyesuaikan sistem tersebut dengan kondisi regional dan lokal. Alat-alat untuk memprakirakan proses pertumbuhan hutan yang stabil memungkinkan dilakukannya perhitungan skenario alternatif pengelolaan berkelanjutan termasuk berbagai strategi pasar dan tujuan pengelolaan untuk semua fungsi hutan. Alat-alat ini juga akan memberikan data untuk mendukung kegiatan-kegiatan REDD+ yang membantu mengurangi perubahan iklim dan mengadaptasikan sumber daya hutan terhadap perubahan iklim melalui tindakan silvikultur dan reboisasi jika perlu. Sistem informasi tersebut juga akan menyediakan data yang terakumulasi untuk sistem Pemantauan, Pelaporan dan Verifikasi (MRV) dan pengambilan keputusan politik di tingkat provinsi dan nasional dengan mendukung sistem pelaporan yang sudah ditetapkan. Menghubungkan konsep DFRIMS dengan struktur kelembagaan dan administrasi KPH (lihat kotak berisi keterangan tentang KPH) akan memastikan digunakannya informasi yang disediakan oleh Sistem Informasi Sumber Daya Hutan Kabupaten ketika dibutuhkan.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Dr. Markus Müller
Senior Advisor on Geographic Information Systems and REDD+
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Dr. Markus Müller
Senior Advisor on Geographic Information Systems and REDD+
Email: markus.mueller@giz.de
“Kami sejak turun temurun telah diajari oleh adat kami untuk memelihara dan melestarikan hutan. Tapi mengapakah untuk mendapatkan hak sah mengelola hutan kami prosesnya terasa begitu sulit dan panjang? Bantulah kami”. Demikian, tutur Saleh Wang, Kepala Desa Setulang.
Pemerintah Desa Setulang dengan didampingi Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau dan GIZ FORCLIME telah mengusulkan kawasan hutan lindung (bahasa lokal: tane’ Olen) sebagai Hutan Desa. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa dengan tetap memperhatikan fungsinya. Proposal untuk penetapan areal hutan desa sudah disusun dan disampaikan kepada Bupati Malinau. Pada bulan Desember 2011, Bupati Malinau telah menerbitkan surat rekomendasi atas usulan Desa Setulang dan meneruskannya kepada Menteri Kehutanan.
Disadari sepenuhnya bahwa untuk memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa sampai pada tahap implementasinya masih cukup panjang. Meski demikian, adanya rekomendasi Bupati Malinau tersebut menjadi salah satu langkah penting yang disambut hangat Pemerintah Desa Setulang. Melalui tahap demi tahap, diharapkan mimpi masyarakat Setulang untuk memperoleh kepastian hak dan akses dalam mengelola hutan mereka akan bisa dicapai. Diharapkan pada awal tahun 2012, Kementerian Kehutanan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Penetapan Areal Kerja Hutan Desa bagi Desa Setulang. Drs. Ihin Surang, Kepala Bidang Konservasi - Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau, berharap langkah Desa Setulang dalam memperoleh pengakuan hak atas pengelolaan hutan serta upaya mereka dalam melestarikan hutan akan bisa dijadikan contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Malinau.
Sekilas tentang Desa Setulang
Desa Setulang terletak Kabupaten Malinau - Provinsi Kalimantan Timur. Luas wilayah Desa Setulang berkisar 11.800 hektar dan berada pada ketinggian 70 m-500 mdpl. Desa ini berada di pinggir Sungai Malinau dan dikelilingi oleh perbukitan serta dibelah oleh jalan kabupaten yang menghubungkan dengan desa-desa disekitarnya. Untuk mencapai desa dapat ditempuh dari ibu kota kabupaten selama 1 - 1,5 jam melalui jalur sungai atau melalui jalan darat beraspal dan jalan berbatu.
Penduduk Desa Setulang berjumlah 236 KK dengan 931 orang penduduk. Penduduk desa ini mayoritas dari Suku Dayak Kenyah Oma Lung yang beragama Kristen dan masih memegang teguh adat istiadat setempat. Adapun mata pencaharian utama masyarakat adalah petani ladang. Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa yang mengatur roda pemerintahan desa, selain itu, juga terdapat lembaga adat yang dipimpin oleh ketua lembaga adat yang mengatur norma dan adat istiadat di wilayah desa.
Pola kehidupan masyarakat desa Setulang penuh dengan berbagai kearifan lokal, dimana kehidupan masyarakatnya menyatu dengan lingkungan alam. Masyarakat Setulang sejak lama telah menerapkan aturan adat untuk mengelola, memelihara dan mempertahankan kawasan hutan lindung (tane’ Olen). Bagi mereka, hutan disadari sebagai tabungan masa depan bagi masyarakat dan generasi mendatang. Selain fungsi ekologi, masyarakat selama ini juga memanfaatkan sumberdaya hutan untuk kepentingan subsisten secara arif seperti kayu untuk keperluan bangunan rumah, tanaman obat, berburu binatang dan lain-lain. Melihat komitmen yang sangat tinggi dan upaya Desa Setulang dalam melestarikan hutan, Pemerintah Indonesia pada tahun 2003 memberikan penghargaan KALPATARU sebagai desa penyelamat lingkungan. Sebelum didampingi GIZ FORCLIME, Desa Setulang memperoleh pendampingan dari CIFOR.
Berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2007 Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, kawasan hutan Tane’ Olen Desa Setulang dengan luas ± 5.314 Ha terdiri dari hutan primer seluas ± 829,43 Ha, hutan sekunder seluas ± 4.407,49 Ha dan semak-belukar seluas ± 75,69 Ha. Vegetasi hutan didominasi oleh kelompok Dipterocarpaceae yaitu jenis meranti (shorea sp), keruing (Dipterocarpus sp), Resak (Vatika sp), kapur (Dryobalanops sp), tengkawang (Shorea pinanga) dan jenis lainnya seperti nyatoh (Palaquium sp), agathis (Agathis sp), bawang hutan (Scorodocarpus sp), ulin (Eusideroxylon zwageri) dan jenis lainnya. Untuk tumbuhan bawah terdapat jenis paku-pakuan (Pteridofita sp), rotan (calamus sp), Lumut (Briofita), pakis (Cycas sp), dan tumbuhan ephifit serta beberapa jenis anggrek. Selain yang tersebut masih banyak terdapat keanekaragaman flora yang ada. Fauna yang masih ada antara lain: rusa (Cervus timorensis), kancil/pelanduk (Tragulus Javanicus), babi hutan (Sus Barbatus), beruang madu (Helarctos malayanus), macan dahan, landak (Hystix brachhyura), kucing hutan (Felis bengalensis), beberapa jenis primata seperti; owa (Hylobates molach), monyet biasa, reptil (biawak dan berbagai jenis ular) dan berbagai jenis ikan (Pisces). Kelompok burung (aves) seperti; enggang (Buceros rhinocerros, Rhinoplax vigil), kwau (Argusianus argus), merak (Pavo muticus) dan lain-lain.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Edy Marbyanto
Senior Adviser
edy.marbyanto@giz.de
Didukung oleh: | |