Mengacu pada peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.5/P2SDM/SET/KUM.1/7/2020, dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) merupakan salah satu persyaratan penting dalam penilaian kelembagaan kelompok tani hutan. AD/ART merupakan perangkat aturan yang harus dimiliki sebagai pedoman untuk menjalankan organisasi. Dokumen tersebut merupakan peta navigasi yang mengarahkan jalan bagi organisasi kelompok tani hutan. Adanya dokumen ini menegaskan bahwa suatu kelompok tani hutan telah memiliki kelengkapan organisasi.
Oleh karenanya, setelah melakukan identifikasi atas kelompok tani Maroti di Kampung Yanggandur, salah satu kampung dukungan Taman Nasional Wasur dan FORCLIME di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Theodorus Tethool S.Sos., fasilitator pelaksanaan kegiatan di kampung tersebut, mendampingi proses penyusunan AD/ART kelompok tani Maroti pada tanggal 12 – 13 September 2023 di Kampung Yanggandur.
Dari proses pendampingan ini, diharapkan akan lahir panduan yang membangun, memberdayakan, dan memacu ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. KTH Moruti adalah kelompok tani baru yang masih belum mencapai Kelas Pemula. AD/ART yang sedang disusun nantinya akan menjadi panduan bagi mereka, selain itu, menjadi pendorong untuk peningkatan kelas kelompok tani tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Theodorus Tethool, Fasilitator Kampung Yanggandur
Ruben Yogi, Advisor bidang GIS dan Pemetaan
Rut Ohoiwutun, Advisor, Hutan masyarakat dan hutan adat