Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menandatangani Surat Keputusan Nomor SK.8868/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tentang Pengakuan dan Pelindungan (KULIN) Kemitraan Kehutanan antara Kelompok Sadar Wisata Allo Malau dengan PT. Inhutani I Unit Labanan II. Kemitraan kehutanan ini bertujuan untuk membantu pendapatan masyarakat Kampung Tepian Buah melalui pengelolaan jasa wisata air terjun Tembalang yang berada dalam kawasan konsesi hutan milik PT. Inhutani I Unit Labanan. Skema kemitraan ini mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/Menlhk/setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. FORCLIME mendukung masyarakat Kampung Tepian Buah sejak persiapan dan penyusunan naskah kerja sama hingga diterbitkannya SK Menteri tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Suprianto, Advisor Teknis Pengelolaan Hutan Lestari, Koordinator Kabupaten Berau
Lutz Hofheinz, Manajer strategis bidang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)