Sebagai salah satu tahapan proses untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan dalam program Hutan Desa, pada bulan April, di Kabupaten Malinau, Hutan Desa yang diusulkan untuk Setulang, seluas sekitar 5.300 ha, menjalani proses verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa lokasi yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan ijin lainnya. Program FORCLIME mendukung desa Setulang dalam mempersiapkan proses ini, baik dalam aspek teknis seperti menyempurnakan draft peta yang sebelumnya dibuat oleh CIFOR dan Dinas Kehutanan Malinau, maupun dalam memfasilitasi koordinasi antara masyarakat, pemerintah Kabupaten Malinau dan tim verifikasi lapangan.
Menindaklanjuti usulan proposal untuk mengelola Hutan Lindung (Tane’ Olen) Setulang sebagai hutan desa, Kementerian Kehutanan bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau melaksanakan verifikasi lapangan. Tim tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (Ditjen BPDASPS), Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (UPT BPDAS) Mahakam Berau, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau. Kawasan yang diusulkan tahun 2011 tersebut terdiri dari kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas dan berada dalam wilayah administrasi desa Setulang.
Dalam kegiatan verifikasi lapangan ini tim melakukan dialog langsung dengan lembaga pengelola hutan desa dan perangkat desa terkait, mengenai potensi konflik apa yang akan muncul, rencana pengelolaan hutan desa ke depan dan lain-lain. Tim juga melakukan observasi lapangan dengan mengecek titik koordinat yang menjadi batas wilayah hutan desa tersebut. Hasil kunjungan lapangan akan dilaporkan kepada Kementerian Kehutanan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan surat keputusan areal kerja hutan desa Setulang. Dalam berita acara tersebut Tim Verifikasi menyatakan bahwa kelengkapan administrasi sudah terpenuhi secara lengkap. Selain itu komitmen, fasilitas serta fakta-fakta di lapangan mendukung permohonan yang diajukan Setulang untuk mengelola hutan desa.
Sekretaris Kabupaten Malinau, Adry Patton, yang ditemui oleh Tim Verifikasi memberikan respon positif kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang telah memberikan dukungan terhadap hutan desa di Malinau. Menurutnya, program Hutan Desa ini selaras dengan tujuan pembangunan kabupaten Malinau dengan Gerakan Desa Membangun (Gerdema), yaitu mewujudkan Malinau yang masyarakatnya yang semakin cerdas, sehat, produktif, dan sejahtera berbasiskan ekonomi kerakyatan dengan mendorong pembangunan hingga ke pedesaan. Selain itu juga berharap Kemenhut dapat segera merealisasikan program tersebut agar warga segera memiliki akses dan hak pengelolaan hutan yang sah secara hukum.
Kementerian Kehutanan RI melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa telah membuka peluang bagi masyarakat lokal baik yang tinggal di dalam maupun disekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah hutan yang ada di desanya sendiri. Diharapkan dengan adanya akses ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Desa Setulang merupakan desa pertama di Kabupaten Malinau yang telah mengusulkan kawasan Hutan Lindung (Tane’ Olen) sebagai Hutan Desa.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Edy Marbyanto (edy.marbyanto@giz.de) atau Mustofa Ali (ali.mustofa@giz.de)