Menindaklanjuti terbitnya delapan surat keputusan penetapan Hutan Desa di Kapuas Hulu oleh Menteri Kehutanan, telah dilakukan fasilitasi untuk menyusun usulan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD). Penyusunan dokumen ini mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 2008 mengenai Penetapan Areal Kerja Hutan Desa (PAK-HD) di Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan dalam bentuk lokakarya ini diselenggarakan pada tanggal 6 – 8 Mei 2014, dan bertujuan untuk menyusun dokumen Rencana Kelola Hutan Desa (RKHD) dan Peraturan Desa serta menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama antara Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kapuas (BPDAS - Kapuas), FORCLIME, WWF Indonesia, FFI Kapuas Hulu dan Perkumpulan KABAN.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Ali Mustofa, Technical Adviser for Community Based Forest Management