1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

Dua desa dukungan FORCLIME dapat izin mengelola hutan

Direktur Jenderal Bina Perhutanan Sosial, Haryadi Himawan, mewakili Menteri Kehutanan Republik Indonesia telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai penetapan areal kerja  Hutan Desa di Kapuas Hulu pada kunjungan kerjanya tanggal 22 Januari lalu.   Ada 8 desa yang menerima surat keputusan yang telah ditandatangani oleh Menteri Kehutanan, yaitu Nanga Betung, Sri Wangi, Nanga Jemah, Tanjung, Ujung Said, Penepian Raya, Nanga Lauk, Manua Sadap . Penyerahan surat keputusan dilakukan secara simbolis kepada salah satu desa, yaitu Desa Nanga Betung. Dengan telah ditandatanganinya surat keputusan penetapan areal kerja ini, maka masyarakat memiliki dasar hukum untuk mengelola hutannya.

Dua diantara desa-desa yang menerima surat izin mengelola hutannya adalah desa yang telah difasilitasi oleh FORCLIME bersama dengan lembaga swadaya setempat (KABAN). Kedua desa tersebut adalah Nanga Lauk dan Manua Sadap. Kegiatan fasilitasi telah dilakukan mulai dari penyusunan proposal termasuk juga pemetaan wilayah yang diusulkan untuk dikelola melalui skema Hutan Desa.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan FORCLIME terkait dengan pendampingan pengelolaan hutan berbasis masyarakat, silahkan hubungi:
Ali Mustofa, Thematic Leader of Community Empowerment

in cooperation with ministry of forestry and environment Didukung oleh:
Cooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz