Gubernur Kalimantan Utara telah mengeluarkan keputusan mengenai hak pengelolaan hutan desa Tane Olen pada bulan Juli. Hutan Desa Tane Olen Setulang, yang terletak di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, telah mendapatkan ketetapan areal kerja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2014 dengan wilayah kerja seluas 4.415Ha.
Di dalam surat keputusan gubernur tersebut diatur bahwa badan pengelola hutan wajib melaksanakan rencana kerja dan rencana tahunan pengelolaan hutan yang disusun bersama dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah terkait. Pemegang hak pengelolaan hutan desa dilarang memindahtangankan, menggunakan serta tidak mengubah status dan fungsi kawasan sebagai hutan lindung.
Rencana kerja pengelolaan Hutan Desa Tane Olen Setulang mencakup perlindungan dan pengelolaan lestari berbasis bentang alam (lansekap) dengan mengedepankan hasil-hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, eko-wisata.
Hutan Desa Tane Olen Setulang mulai diusulkan pada bulan April 2011 dengan dukungan Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau dan FORCLIME. Tane Olen dapat dijadikan contoh bagi daerah lain di Kalimantan Utara terkait dengan pengelolaan hutan yang tetap menjaga budaya dan kelestarian hutan demi kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini baru desa Setulang yang sudah memiliki hak pengelolaan hutan desa di Kalimantan Utara.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Ali Mustofa, Advisor, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
Tunggul Butarbutar, Manajer bidang strategis, Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan