1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

Masyarakat di desa Menua Sadap dan Pulau Manak, Kabupaten Kapuas Hulu, merayakan tercapainya perjanjian batas desa administratif di kedua desa tersebut pada tanggal 22 Maret lalu. Perayaan dilakukan melalui upacara adat khusus untuk melambangkan berakhirnya sengketa batas yang telah berlangsung lama. Acara peresmian batas demarkasi pertama tersebut diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang telah memainkan peran penting dalam memfasilitas proses mediasi. Selama proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan ini dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat Working Group Tenure (WGT) dan program GIZ Hutan dan Perubahan Iklim (FORCLIME). Di dalam acara peresmian batas desa, juga hadir perwakilan kunci dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lembaga pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan tokoh masyarakat serta anggota masyarakat di kedua desa tersebut. Masing-masing perwakilan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam mencapai kesepakatan batas desa.

Batas administrasi yang jelas merupakan prasyarat penting bagi sebuah desa untuk menerima dana desa dari pemerintah. Namun, karena tumpang tindih penggunaan lahan adat yang telah berlangsung lama antara Dayak Iban dan Dayak Embaloh, konflik batas desa tidak bisa diselesaikan di masa lalu. Beberapa upaya mediasi telah dilakukan oleh berbagai organisasi masyarakat sebelumnya, namun baru sekarang, dengan dukungan multi-stakeholder dari WGT, FORCLIME, pemerintah kecamatan, dan tentu saja kedua komunitas desa yang berkonflik, telah dicapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Proses mediasi dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu: penilaian bersama terhadap situasi yang ada dan pembentukan tim mediasi di masing-masing desa; penentuan status demografi dan batas desa; pemetaan partisipatif pada wilayah dengan status yang tidak jelas; pembahasan hasil pemetaan antara semua pemangku kepentingan yang relevan dan penetapan final atas batas desa; dan akhirnya penandatanganan perjanjian resmi atas batas desa.

"Kami sangat berterima kasih atas penetapan batas desa hari ini, dengan demikian pemerintahan desa telah menjadi lengkap", kata pak Husin, Kepala Desa Menua Sadap. Sekretaris Kabupaten Kapuas Hulu mengingatkan para peserta yang hadir di acara tersebut bahwa "batas-batas desa yang telah disepakati tidak untuk ditolak tetapi harus diikuti bersama. Apabila batas desa tidak jelas, maka akan berpengaruh besar terhadap ketersediaan dana desa”. Karena itu ia menekankan" komitmen bersama" diperlukan untuk "mendukung keberhasilan pembangunan di masing-masing desa".

Langkah selanjutnya adalah menyerahkan peta desa final secara resmi kepada pemerintah kabupaten. Saat ini WGT dan FORCLIME sedang membahas kegiatan tambahan yang dapat dilakukan bersama dengan Kabupaten Kapuas Hulu, termasuk penyusunan mekanisme resolusi konflik di daerah. Para pihak di kabupaten menyambut baik inisiatif ini, selain untuk mencapai keberhasilan dalam menangani konflik antara masyarakat adat, mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan konflik di atas tingkat desa masih perlu disusun di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Nina-Maria Gaiser, Junior Advisor GIZ FORCLIME, or Asep Firdaus, Advisor WGT

in cooperation with ministry of forestry and environment Didukung oleh:
Cooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz