Melanjutkan rangkaian FGD dalam rangka kajian pengembangan kebijakan nasional bioekonomi hutan di Indonesia, FORCLIME mendukung Bappenas mengadakan FGD terkait potensi industri pengolahan hasil hutan dan peran Access and Benefit Sharing (ABS) dalam mendukung pengembangan bioekonomi hutan di Indonesia. FGD ini dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 di Yogyakarta yang juga dilakukan secara daring.
Pertemuan dibuka oleh Ibu Dr. Nur Hygiawati Rahayu, ST, MSc, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, Kementerian PPN/Bappenas, dan terbagi dalam 2 sesi. Pada sesi pertama, FGD fokus pada potensi pengembangan hasil hutan dalam mendukung bioekonomi. Narasumber pertama pada sesi ini adalah Ibu Aida Greenburry dari World Bioeconomy Forum. Ibu Aida memberikan gambaran mengenai isu-isu terkini di forum bioekonomi internasional serta contoh strategi pengembangan bioekonomi yang sudah ada di negara-negara lain. Beberapa kondisi pemungkin yang diperlukan untuk mendukung pengembangan bioekonomi adalah ketersediaan bio-database, pengaturan peran dan tanggung jawab dari kementerian kunci, riset dan analisis investasi, pembentukan ekosistem demand and market, serta kolaborasi internasional.
Narasumber selanjutnya adalah Ibu Merrijantij Punguan Pintaria, ST, M.Eng, selaku Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Kementerian Perindustrian. Ibu Merrijanti memberikan informasi terkait profil dan kinerja industri hasil hutan dan perkebunan, kondisi ekonomi manufaktur dunia, serta kebijakan di Indonesia yang berpotensi mendukung pengembangan industri bioekonomi. Koordinasi industri hulu-hilir dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal juga menjadi modal penting untuk mendorong penanaman investasi yang sesuai dengan kebutuhan dalam negeri untuk meningkatkan kekuatan dari sektor hulu, termasuk sektor kehutanan.
Pada sesi kedua, diskusi fokus pada konsep dan peran ABS dalam mendukung pengembangan bioekonomi. Narasumber pada sesi ini adalah Bapak Hartmut Meyer dan Bapak Olivier Rukundo dari GIZ dan Bapak Rik Kutsch Lojenga dari Union for Ethical Biotrade. Para narasumber menyampaikan bahwa ABS dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik sumber daya genetik dan pelaku riset, mendorong pengembangan produk, dan memastikan adanya keuntungan yang adil bagi pihak yang terlibat. Pelaksanaan ABS membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas serta koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga pemerintah terkait. Terdapat praktik-praktik terbaik implementasi ABS yang memberikan manfaat untuk suatu negara, namun di beberapa negara ABS justru menghambat perkembangan penelitian sumber daya genetik. Oleh karena itu, analisis terhadap kerangka legal yang ada harus dilakukan secara menyeluruh untuk menghindari duplikasi atau konflik dengan peraturan yang ada.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Nurdita Rahmadani, Advisor Junior Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
R. Rizka Dewi Zuleika, Advisor Junior Bidang Pengelolaan Hutan Lestari
Pipin Permadi, Advisor Senior dan Liaison Officer
Wandojo Siswanto, Manajer Strategis untuk Kebijakan Kehutanan dan Perubahan Iklim