Sejak penerapan “Omnibus Law” atau UUCK Cipta Kerja, peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bergeser dari orientasi bisnis menjadi pemantau i operasi hutan dan fasilitator investasi kehutanan, termasuk sebagai penyedia layanan publik bagi masyarakat lokal. Oleh karenanya, KPH harus dikelola oleh SDM yang memadai dari segi kuantitas dan kualitas. Memadai secara kuantitas berarti jumlah SDM di KPH sebanding dengan beban kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan memadai secara kualitas berarti sumber daya manusia pengelola KPH memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan standar dan tujuan pengelolaan KPH.
Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas personel KPH di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama FORCLIME melakukan Identifikasi Kebutuhan Diklat (IKD) atau Training Needs Assessment (TNA) melalui focus group discussion (FGD). Tujuan pelaksanaan FGD ini adalah pertama, untuk mensosialisasikan kegiatan penjajakan kebutuhan pelatihan yang dibutuhkan bagi institusi KPH di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; Kedua, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas level individu dan organisasi bagi KPH dan CDK yang ada di Tanah Papua. Pada FGD ini para peserta juga melakukan ujicoba pengisian formulir kuisioner IKD secara online.
FGD Identifikasi kebutuhan pelatihan di Provinsi Papua dilaksanakan pada tanggal 3 September 2022 di Jayapua dan dihadiri oleh 20 peserta yang mewakili KPH dan CDK di Provinsi Papua
Sedangkan di Provinsi Papua Barat dilaksanakan pada tanggal 17 September 2022 di Sorong, Papua Barat, dibuka oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan dihadiri oleh 18 orang peserta yang mewakili KPH dan CDK di Provinsi Papua Barat.
Pelaksanaan lokakarya dibantu oleh Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), sebuah lembaga konsultan yang telah berpengalaman dalam pengembangan SDM untuk mendukung pembangunan kehutanan khususnya Program Perhutanan Sosial termasuk dalam pengembangan SDM-nya. Hasil dari pelaksanaan lokakarya ini adalah daftar kebutuhan pengembangan kompetensi yang dapat digunakan sebagai acuan untuk proses perencanaan pendidikan dan pelatihan bagi para pihak terkait, khususnya , Pusat Diklat SDM LHK, Balai Diklat LHK, Dinas Kehutanan/KPH, lembaga donor dan lain-lain.
Tindak lanjut dari lokakarya ini adalah konsultan akan melakukan kunjungan ke beberapa KPH untuk melakukan indepth interview dengan pejabat dan staf KPH di beberapa KPH terpilih, penggalian data secara daring kepada pejabat dan staf KPH di KPH-KPH di Tanah Papua yang tidak bisa dikunjungi, dan penyusunan laporan. Selanjutnya, akan dilakukan lokakarya untuk mendapatkan masukan guna penyempurnaan draft laporan yang telah tersusun.
“Kami sangat berharap hasil identifikasi kebutuhan Diklat ini dikomunikasikan ke KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat agar ada kejelasan Tupoksi dan peran KPH dalam pembangunan kehutanan di Papua Barat, serta dapat dirancang pengembangan SDM yang sesuai kebutuhan di lapangan”, kata Donny N. Bosawer, S.Hut., M.Sc. dari CDK Sorong Selatan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Edy Marbyanto, Manajer Bidang Strategis, Pengembangan Kapasitas SDM