Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan hutan, pemerintah provinsi Kalimantan Barat mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang prosedur kerja sama dalam pemanfaatan hutan, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kalimantan Barat No. 8/2019. Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam mengelola hutan di wilayahnya. Diskusi dilakukan pada 12 Maret 2020 di Pontianak. Perwakilan dari badan pemerintah provinsi (Biro Hukum, Badan Keuangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPH di Kalimantan Barat), Unit Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHP, BPDAS), akademisi, mitra pembangunan (proyek UNDP dan ADB) hadir pada pertemuan tersebut.
Hasil pertemuan adalah rancangan peraturan gubernur, yang selanjutnya akan dibahas dengan pemangku kepentingan yang lebih luas.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Jumtani, Koordinator Provinsi Kalimantan Barat