1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

Kalimantan Timur merupakan salah satu perintis provinsi yang memulai pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Kegiatan tersebut dimulai sejak tahun 2007 ketika pembangunan KPH model pertama dikembangkan. Tiga KPH model pertama, yaitu Berau Barat, Tarakan dan Bulungan, dibangun di Kalimantan Timur, hingga terbentuknya provinsi baru Kalimantan Utara, yang memisahkan KPH Tarakan dan KPH Bulungan dari Kalimantan Timur. Saat ini, provinsi Kalimantan Timur yang bertanggung jawab untuk mengembangkan 21 KPH terdiri dari 18 KPH Produksi, 2 KPH Lindung dan 1 KPH Konseravsi (Taman Hutan Raya).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk 529 KPH untuk mengelola hutan negara secara lebih baik. Pembentukan KPH didasarkan pada dominasi fungsi hutannya, yaitu dalam bentuk KPH Produksi (KPHP) pada hutan produksi dan KPH Lindung (KPHL) pada hutan lindung dan KPH Konservasi (KPHK) terutama pada hutan konservasi. Pemerintah telah menargetkan pada tahun 2020, akan terbangun 600 KPHP dan KPHL dan, setidaknya, 100 KPHK dan beroperasi. FORCLIME memberikan dukungan terus menerus pada pengembangan KPH di Indonesia, terutama di kabupaten wilayah kerjanya, yaitu: Berau Barat, Malinau dan Kapuas Hulu. Setelah UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana otoritas pengelolaan hutan diintegrasikan ke tingkat provinsi, dukungan FORCLIME diperluas untuk memperkuat pengembangan KPH di tingkat provinsi.

Dukungan FORCLIME terhadap pengembangan KPH di tingkat provinsi mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, pengembangan organisasi dan penguatan kelembagaan, dukungan untuk memfasilitasi proses perencanaan dan kapasitas, pembentukan "Pusat KPH" sebagai platform komunikasi, dan lain-lain. Upaya untuk mendukung provinsi dalam Pembangunan KPH telah disinergikan dengan mitra yang berbeda seperti Global Green Growth Institute (GGGI), The Nature Conservancy (TNC), Worldwide Fund for Conservation of Nature (WWF Indonesia), mitra lokal dan juga Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI).

 

Mengapa KPH menyusun roadmap?

Kebutuhan pembentukan KPH menjadi lebih jelas karena pergeseran kewenangan hutan dari tingkat kabupaten ke provinsi dan nasional, yang menyebabkan tidak ada lagi lembaga kehutanan di tingkat lapangan selain KPH. Fakta ini membawa konsekuensi untuk mengoperasikan semua KPH sesegera mungkin. Pada saat yang sama, Kalimantan Timur menetapkan komitmen yang lebih besar terhadap kegiatan-kegiatan terkait dengan pembangunan berkelanjutan dan tindakan mitigasi perubahan iklim. Dengan demikian mengharuskan pendirian KPH sebagai prasyarat.

Agar memiliki arah yang jelas ke depan, untuk menetapkan target SMART dan untuk mengonsolidasikan sumber daya potensial menuju operasi penuh KPH, provinsi Kalimantan Timur mengembangkan roadmap yang disebut "Roadmap Percepatan Pembangunan KPH”.  Roadmap ini dimulai dari identifikasi persyaratan untuk dapat menjadi KPH independen dan penyusunan rencana untuk mencapainya. Roadmap ini juga berfungsi sebagai panduan bersama bagi para pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pembangunan KPH di Kalimantan Timur.

 

Apa itu Roadmap Pembangunan KPH?

Roadmap "Percepatan KPH" didasarkan pada lima pilar untuk membangun "KPH Mandiri" yang merupakan tujuan akhir. Lima pilar ini mewakili lima kondisi dimana KPH dapat dianggap berjalan dengan baik, yaitu:

  1. Semua wilayah KPH ditetapkan secara hukum;
  2. Operasional KPH didukung oleh institusi dan organisasi yang kuat;
  3. KPH memiliki "perencanaan SMART" mengikuti perencanaan kebutuhan strategis, perencanaan operasional dan perencanaan kebutuhan bisnis;
  4. KPH mampu menerapkan Praktek Pengelolaan Hutan Lestari;
  5. Pengelola KPH memastikan keberlanjutan operasional KPH.

5 pilar menuju KPH mandiri 2

 

Kelima pilar tersebut diuraikan ke dalam rangkaian kriteria dan indikator yang tingkat pencapaiannya akan diukur, diikuti oleh rencana tindakan dan milestone untuk rentang waktu yang berbeda (jangka pendek, menengah dan panjang). Roadmap tersebut bertujuan untuk menjadi peta tunggal yang bisa digunakan oleh semua pemangku kepentingan di Kalimantan Timur dalam mendukung pembangunan KPH saat ini untuk menuju KPH mandiri.

 

Pembelajaran dan langkah ke depan

Pembangunan KPH merupakan tantangan besar bagi provinsi karena keterbatasan sumber daya, pengalaman dan kapasitas sumber daya manusia. Dalam hal ini, pengembangan KPH perlu pendekatan tahap demi tahap yang bijaksana untuk mencapai tujuan akhir. Pendekatan tersebut memerlukan rencana tindakan dan milestone yang jelas untuk memastikan kemajuan perkembangannya. Roadmap ini juga harus menjadi dokumen dasar bagi para mitra yang bertujuan untuk mendukung pembangunan KPH di provinsi Kalimantan TImur, termasuk lembaga pemerintah.

Roadmap KPH menggambarkan target dan tindakan untuk pembangunan yang dibutuhkan sehingga pemangku kepentingan dapat menyesuaikan rencana aksi dan dukungan mereka.

Namun roadmap tersebut perlu dipantau. Sebagai bagian dari roadmap, mitra di Kalimantan Timur melalui "KPH Center", berupa kelompok kerja akan mengembangkan sistem pemantauan berbasis komputer/web, dimana kemajuan roadmap dapat diukur secara kuantitatif.

Selain proses pemantauan, status legal atau resmi dari roadmap tersebut juga diperlukan. Untuk itu, pemerintah Kalimantan Timur berencana menerbitkan road map ini sebagai Peraturan Gubernur.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Duratmo Momo, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
Tunggul Butarbutar, Advisor teknis bidang pengelolaan hutan lestari, Koordinator Provinsi Kalimantan Timur

in cooperation with ministry of forestry and environment Didukung oleh:
Cooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz