1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

 

Didalam tata kelola yang baik, proses dan hasil kelembagaan yang dihasilkan oleh pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakat seraya memanfaatkan sumber daya terbaik yang mereka miliki (UNESCAP, 2018). Untuk memastikan hal ini, mekanisme perencanaan dan penganggaran yang baik adalah prasyarat penting untuk melaksanakan kegiatan pemerintah.

Di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditugaskan untuk mengatur kegiatan negara dalam sektor lingkungan dan kehutanan, seperti pembuatan kebijakan, pengawasan teknis, konservasi ekosistem dan sumber daya alam, perhutanan sosial, kemitraan lingkungan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pengendalian pencemaran lingkungan, dll. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini sebagian tergantung pada rencana kerja dan penganggaran yang telah dirumuskan dalam rencana kerja kelembagaan (yaitu Renja K/L dan RKP). Mekanisme KLHK saat ini untuk pengembangan rencana kerja dan penganggaran diatur berdasarkan Peraturan Menteri Nomor: P.01 / Menhut-II / 2006.

Sektor kehutanan dan lingkungan telah mengalami perubahan besar dalam struktur dan kebijakan birokrasi dalam tiga belas tahun terakhir dan peraturan Nomor: P.01/Menhut-II/2006 perlu direvisi. Dengan demikian, mendukung proses revisi peraturan ini dianggap penting untuk meningkatkan sistem perencanaan dan penganggaran di KLHK dan untuk mempromosikan tata kelola yang baik.

Revisi ini juga diperlukan karena perubahan signifikan dalam peraturan nasional di sektor lingkungan dan kehutanan. Di antaranya adalah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana urusan kehutanan, yang sebelumnya berada di bawah pemerintah kabupaten, menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah provinsi. Oleh karena itu, perencanaan dan penganggaran kegiatan kehutanan di tingkat daerah sekarang juga berada di tangan pemerintah provinsi. Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan digabung berdasarkan Peraturan Presiden No. 16/2015 untuk menjadi satu kementerian baru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara, peraturan nomor P.01/Menhut-II/2006 hanya mengatur mekanisme perencanaan dan penganggaran untuk Kementerian Kehutanan.

FORCLIME mendukung dan terlibat dalam proses evaluasi dan revisi Peraturan Menteri P.01/Menhut-II/2006 dengan menyediakan tenaga ahli dan keahlian hingga penetapannya. Setidaknya tiga FGD diadakan selama proses yang didukung oleh FORCLIME. Peraturan yang direvisi tersebut diputuskan pada tanggal 26 Agustus 2019 melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.43/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2019 tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Penganggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan yang baru tersebut sekarang sejalan dengan semua peraturan pemerintah terkait dengan persiapan rencana kerja menteri dan juga merampingkan mekanisme persiapan dan penganggaran rencana kerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ruang lingkup peraturan ini adalah pertama, mengoordinasikan pengembangan dan implementasi Rencana Kerja Penganggaran (RKA) di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat nasional dan sub-nasional dan, kedua, mengembangkan dan merencanakan DIPA. DIPA adalah dokumen implementasi anggaran yang berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana dari anggaran pemerintah, serta dokumen pendukung lebih lanjut tentang kegiatan akuntansi pemerintah. Selanjutnya, peraturan tersebut memberikan saran tentang langkah-langkah pengembangan rencana kerja dalam bentuk forum koordinasi di tingkat provinsi, regional dan pusat, musyawarah dengan parlemen, pertemuan trilateral dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan; dan akhirnya, konsultasi nasional dan rapat koordinasi mengenai perencanaan anggaran. Hasil dari konsultasi nasional dan rapat koordinasi kemudian adalah RKA dan DIPA untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Biro Perencanaan akan menyebarluaskan dan implementasi peraturan yang telah direvisi tersebut dengan dukungan FORCLIME.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, kebijakan kehutanan dan perubahan iklim
Mohamad Rayan, Advisor teknis lintas bidang dan pengelolaan konflik

in cooperation with ministry of forestry and environment Didukung oleh:
Cooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz